No.Pedoman KebijakanPerihalBerkas
1Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012Pendidikan TinggiLihat
2Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Standar Pengabdian Kepada Masyarakat)Lihat
3Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi KeagamaanLihat
4Statuta IAIN Ponorogo dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 59 Tahun 2016Pada Bab III Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Bagian Kedua tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pasal 24Lihat
5Rencana Induk Pengembangan STAIN Ponorogo Tahun 2015-2030BAB V (Strategis Dasar, Kebijakan Dasar dan Indikator Kinerja) poin 3 tentang Pengabdian Pada Masyarakat)Lihat
6Keputusan Senat IAIN Ponorogo Nomor 538/In32.1/05/2018Kebijakan Akademik IAIN Ponorogo Tahun 2018-2030 pada poin G tentang Pengabdian MasyarakatLihat
7Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor: 602/In.32.1/04/2022Penetapan Rencana Strategis IAIN Ponorogo Tahun 2020-2024 Bab II (Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran) pada poin E (Rumusan Pengukuran Indikator Kinerja), termasuk di dalamnya tentang Pengabdian MasyarakatLihat
8Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor 542/In32.1/05/2018Standar Mutu Internal Pengabdian Kepada Masyarakat yang meliputi Standar Hasil, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pelaksana, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan Pengabdian MasyarakatLihat
9Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor 329/In32.1/02/2020Pedoman Standar Mutu Internal IAIN Ponorogo Tahun 2020 pada poin C tentang pernyataan Isi, Strategi Pencapaian, dan Indikator Pencapaian Standar SPMI Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat yang meliputi Standar Hasil, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pelaksana, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan Pengabdian MasyarakatLihat
10Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor: 1098/In.32.1/09/2021Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Berbasis Riset Bersumber Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Pada IAIN Ponorogo Tahun 2022Lihat
11Keputusan Direkur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor: 107/In.32.6/PP/00.9/03/2018Rencana Strategis (Renstra) Program Pascasarjana IAIN Ponorogo Tahun 2018-2022 Bab 4 Tujuan, Sasaran, dan Strategi dan Bab 5 Program, Indikator Kinerja dan KegiatanLihat
12Keputusan Direkur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor: 108/In.32.6/PP/00.9/03/2018Rencana Operasional (Renop) Program Pascasarjana IAIN Ponorogo Tahun 2018-2022 Bab 4 Tujuan, Sasaran, dan Strategi dan Bab 5 Program, Indikator Kinerja dan KegiatanLihat
13Keputusan Direkur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor: 1345/In.32.1/09/2022Rencana Strategis (Renstra) Program Pascasarjana IAIN Ponorogo Tahun 2020-2024 Bab 1 Pendahuluan Sub B Analisis Kondisi Objektif Pascasarjana Poin h (Pengabdian Kepada Masyarakat) dan Bab II Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Sub C Sasarn Program, Sasaran Kegiatan dan Rumusan PengukuranLihat
14Keputusan Direkur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor: 1346/In.32.1/09/2022Rencana Operasional (Renop) Program Pascasarjana IAIN Ponorogo Tahun 2023 Bab 2 Rencana Operasional poin B Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan Pascasarjana IAIN PonorogoLihat
15Rencana Operasional (Renop) Program Magister Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Ponorogo Tahun 2019-2023Rencana Operasional (Renop) Program Magister Program Studi Manajemen Pendidikan Islam IAIN Ponorogo Tahun 2019-2023Lihat
16Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor 962/In.32.1/07/2022Peta Jalan Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Ponorogo Tahun 2020-2024Lihat
17Keputusan Direkur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor: 697.c/In.32.1/06/2021Peta Jalan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) Program Pascasarjana IAIN Ponorogo Tahun 2021-2025Lihat
18Standar Operasional Prosedur Pengabdian Masyarakat Nomor Dokumen: IAIN.32.Po/LPM/SOP/04.06.2017Standar Operasional Prosedur Pengabdian MasyarakatLihat