No. Pedoman KebijakanPerihalBerkas
1Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012,Pendidikan TinggiLihat
2Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020,Standar Nasional Pendidikan TinggiLihat
3Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi KeagamaanLihat
4Statuta IAIN Ponorogo dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2016, Pada bab III tentang Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, pada bagian kedua tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pasal 24Lihat
5Rencana Induk Pengembangan (RIP) STAIN Ponorogo tahun 2015-2030, pada Bab V Strategi Dasar, Kebijakan Dasar, dan Indikator Kinerja, Poin C Main Activity Tridharma IAIN Ponorogo, Nomor 2 tentang Penelitian Lihat
6Keputusan Senat IAIN Ponorogo Nomor: 538/In32.1/05/2018, Kebijakan Akademik Senat IAIN Ponorogo tahun 2018-2020 pada poin F tentang bidang PenelitianLihat
7Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor 602/In.32.1/04/2022, Penetapan Rencana Strategis IAIN Ponorogo Tahun 2020-2024 Bab II (Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran) pada poin E (Rumusan Pengukuran Indikator Kinerja), termasuk di dalamnya tentang Penelitian.Lihat
8Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor: 540/In32.1/05/2018, Standar Mutu Internal Penelitian IAIN Ponorogo yang meliputi standar hasil penelitian, standar isi penelitian, standar proses penelitian, standar penilaian penelitian, standar peneliti, standar sarana dan prasarana penelitian, standar pengelolaan penelitian, standar pendanaan penelitian.Lihat
9Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor: 329/In32.1/02/2020,.Pedoman Standar Mutu Internal Institut Agama Islam Ponorogo tahun 2020 poin B tentang Bidang Penelitian yang mencakup standar hasil penelitian, standar proses penelitian, standar penilaian penelitian, standar peneliti, standar sarana dan prasarana penelitian, standar pengelolaan penelitian, dan standar pendanaan dan pembiayaan penelitianLihat
10Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor: 1097.a/In.32.1/09/2021, Pedoman Penelitian Bersumber Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo tahun Anggaran 2022.Lihat
11Keputusan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor: 107/In.32.6/PP/00.9/03/2018, Rencana Strategis (Renstra) Program Pascasarjana IAIN Ponorogo tahun 2018-202, Bab 4, Tujuan, Sasaran, dan Strategi; dan Bab 5 Program, Indikator Kinerja dan KegiatanLihat
12Keputusan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor: 108/In.32.6/PP/00.9/03/2018, tentang Rencana Operasional (Renop) Program Pascasarjana IAIN Ponorogo tahun 2018-2022, Bab 4 Tujuan, Sasaran, dan Strategi; dan Bab 5 Program, Indikator Kinerja dan KegiatanLihat
13Keputusan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor: 1345/In.32.6/PP/00.9/03/2022, Renstra Strategis (Renstra) Program Pascasarjana IAIN Ponorogo Tahun 2020-2024Lihat
14Keputusan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor: 1346/In.32.1/09/2022, Rencana Operasional (Renop) Program Pascasarjana IAIN Ponorogo Tahun 2020-2024Lihat
15Keputusan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor: 1346/In.32.1/09/2022, Rencana Operasional (Renop) Prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Pascasarjana IAIN Ponorogo Tahun 2019-2023Lihat
16Keputusan Rektor IAIN Ponorogo Nomor: 961/In.32.1/07/2022, Peta Jalan Penelitian IAIN Ponorogo Tahun 2020-2024Lihat
17Keputusan Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor: 697.b/In.32.1/06/2021, Peta Jalan Peneltian Program Pascasarjana IAIN Ponorogo Tahun 2021-2025Lihat
18Standar Operasional Prosedur Penelitian Kompetitif Dosen Nomor Dokumen IAIN.32.Po/LPM/SOP/04.06.2017Standar Operasional Prosedur Penelitian Kompetitif DosenLihat